Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kami minta perhatian dan tindak lanjut saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Praktik Pungutan Liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.
2. Agar meningkatkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Saudara khususnya terhadap area pelayanan yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar (pungli) antara lain :
a. Perizinan;
b. Hibah dan Bantuan Sosial;
c. Kepegawaian;
d. Pendidikan;
e. Dana Desa;
f. Pelayanan Publik;
g. Pengadaan Barang dan Jasa;
h. Kegiatan Lainnya yang mempunyai risiko penyimpangan.
3. Agar memberikan peringatan melalui pembinaan, koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi di internal serta mengefektifkan wishtle blower system terhadap segala upaya dan tindakan pegawai yang mengarah pada perbuatan penguatan liar.
4. Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki fungsi penyelenggara pelayanan publik, agar segera membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127/TIM/2016 yang akan bersinergi dengan APIP di Inspektorat DIY dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang ada di tingkat Provinsi.
5. Unit Pemberantasan Pungutan Liar melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur melalui Inspektorat DIY paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Untuk lebih lengkapnya Surat Edaran terlampir di Attachment (hari)

