Gunungkidul – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, maka pada bulan September tahun 2016 ini Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul kembali gencar melaksanakan rekam cetak atau pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke Desa-Desa di Kabupaten Gunungkidul. Program kegiatan ini dimulai sejak tahun 2015 yang lalu yang dimulai dari Kecamatan Rongkop dan Kecamatan karangmojo. Hal tersebut bertujuan untuk menuntaskan perekaman bagi penduduk wajib KTP.
Adapun data warga Kabupaten Gunungkidul yang belum rekam sebanyak 12.900 jiwa, dengan rincian 8268 jiwa jompo, dan 4.623 jiwa dengan kondisi fisik normal yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.
Sementara sampai dengan hari ini perekaman e-KTP jompo dan penyandang difabel yang sudah tuntas dilaksanakan Disdukcapil Gunungkidul meliputi; Kecamatan Rongkop, Kecamatan Girisubo, Kecamatan Karangmojo dan Kecamatan Semanu.
Program perekaman e-KTP yang sedang dilaksanakan saat ini di Kecamatan Playen meliputi empat Desa yaitu Getas, Ngawu, Dengok dan Ngunut. Perekaman e-KTP jemput bola kaum jompo dan difabel yang dilaksanakan maksimal dalam sehari hanya 20 (dua puluh) orang mengingat medan dan jarak tempuh yang tidak menentu.
Direncanakan pada bulan Oktober 2016 minggu pertama Dukcapil kembali melanjutkan program perekaman jemput bola menyelesaikan wilayah Kecamatan Playen, sehingga diharapkan warga ataupun pengurus tingkat bawah untuk segera melaporkan warganya yang memang mempunyai warga jompo ataupun difabel untuk didaftarkan perekaman. Pelayan dengan sistem jemput bola ini untuk membantu warga usia lanjut/jompo yang tidak mampu melakukan perekaman di kantor Kecamatan.
Disampaikan Novi staf Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Kabupaten Gunungkidul bahwa, berdasarkan data Laporan Rekapitulasi Pelaksanaan Penerapan e-KTP Kabupaten Gunungkidul sampai dengan bulan September 2016 yang telah melakukan perekaman e-KTP masing-masing Kecamatan telah mencapai 97 % Wajijb KTP. Sisanya hanya 3,3% Wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman e-KTP.
[PIC2] [PIC3]
Selanjutnya dihimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang belum melakukan perekaman e-KTP ataupun yang sudah memiliki KTP lama untuk segera melakukan pembuatan e-KTP dan bagi yang sudah memiliki KTP lama untuk segera berproses ke KTP elektronik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak memberikan batasan waktu akan tetapi mengingat pelayanan publik lainya yang sudah menerapkan proses pelayanan dengan e-KTP, diharapkan dengan diserukanya untuk segera memiliki e-KTP bertujuan agar seluruh warga masyarakat bisa mendapatkan layanan public yang sama dan merata.(sumarno/edt.soera)

