Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini, Senin (16/03/2026). Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih kepada Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Agustine Suhartatik, di Kantor BPK Perwakilan DIY.
Laporan yang diserahkan merupakan hasil konsolidasi dari 47 laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, serta catatan atas laporan keuangan. Sebelum diserahkan, LKPD ini telah melalui proses review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah agar laporan yang disajikan lebih memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Bupati Gunungkidul dalam sambutannya menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang baik bagi kemajuan daerah. “Kekuatan bangsa termasuk kekuatan daerah sangat ditentukan oleh kemampuan kita dalam mengelola keuangan publik secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegas Bupati.
Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Ibu Agustine Suhartatik, memberikan apresiasi atas kehadiran langsung Bupati dalam agenda ini. Beliau menyatakan, “Kedatangan atau kehadiran bupati dalam penyerahan LK merupakan bukti bahwa komitmen dari pimpinan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara terutama di Kabupaten Gunungkidul menjadi nyata untuk diwujudkan”. Beliau juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini adalah bentuk relasi sinergi yang dibalut dengan kepercayaan antara BPK dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sangat berharap melalui upaya peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang terus dilakukan, dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya. Pencapaian ini diharapkan dapat mendukung visi pembangunan daerah tahun 2025-2029, yaitu membangun masyarakat Gunungkidul yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.
“Kami memohon masukan, arahan, serta saran dari BPK agar laporan keuangan dapat terus disajikan secara memadai, transparan, dan akuntabel sesuai standar akuntansi pemerintahan,” pungkas Bupati.

Berdasarkan informasi dari BPK, seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gunungkidul saat ini telah berstatus audited, sehingga angka investasi permanen yang dikonsolidasikan sudah bersifat final. Sebagai tindak lanjut, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terinci, yang diawali dengan entry meeting secara daring bersama seluruh kepala daerah pada 2 April 2026.

