Yogyakarta – Pertumbuhan investasi dan pariwisata yang sangat pesat di wilayah selatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya di Kabupaten Gunungkidul, kini menghadapi tantangan serius terkait pelestarian lingkungan. Meskipun membawa dampak ekonomi positif, pembangunan yang masif di kawasan karst dilaporkan mulai merusak bentang alam dan memicu krisis air tanah.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam koordinasi pengendalian pembangunan daerah yang berlangsung di Gedung Pracimasana, Komplek Kantor Gubernur DIY, Kamis, (30/4/2026) mengungkapkan bahwa bentang alam Gunung Sewu yang unik merupakan fondasi ekologis sekaligus nilai ekonomi premium bagi wilayahnya. Namun, pertumbuhan pariwisata yang “ekstrem” mencapai 1,6 juta wisatawan hingga akhir April tahun ini telah menyebabkan tekanan berat pada daya dukung lingkungan.


“Di wilayah Tanjungsari dan Tepus, kami mengalami defisit daya dukung air yang ekstrem,” ungkap Endah. Ia menambahkan bahwa pembangunan di wilayah tersebut banyak yang merusak bentang alam karst, yang secara langsung mengganggu cadangan air bawah tanah.
Hingga saat ini, setidaknya terdapat 13 titik lokasi pariwisata yang mendapat protes karena dianggap merusak ekosistem karst tersebut.
Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah penyalahgunaan sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Banyak investor merasa bahwa dengan memiliki izin OSS, mereka sudah diperbolehkan memulai pembangunan tanpa menyelesaikan dokumen lingkungan seperti AMDAL.
Lebih memprihatinkan lagi, muncul tren di mana para pengusaha lebih memilih untuk membayar denda daripada mengurus dokumen AMDAL secara benar. “Mereka kebanyakan memilih membayar denda karena dibandingkan mengurus AMDAL-nya, membayar denda itu lebih murah. Ini menjadi budaya bagi para pengusaha yang investasi di Gunungkidul,” jelas Bupati Endah.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Perencanaan dan Pembangunan Modal, Kemeterian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Ichsan Zulkarnaen, menekankan bahwa paradigma tersebut harus diubah melalui edukasi.
Pemerintah saat ini tengah berupaya memperbaiki sistem OSS agar lebih cepat dan terintegrasi, dengan menerapkan Service Level Agreement (SLA) yang jelas mengenai durasi waktu pengeluaran izin guna mencegah praktik “pintasan” tersebut.
“Untuk meminimalkan konflik dan kerusakan lingkungan, pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kemudian diintegrasikan ke dalam sistem OSS.” ujarnya.
Dengan integrasi ini, calon investor dapat segera mengetahui apakah lokasi yang mereka incar diizinkan untuk kegiatan usaha atau tidak.
Selain itu, Pemprov DIY melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah menyusun Investment Project Ready to Offer (IPRO). IPRO bertujuan menyajikan proyek investasi yang sudah matang dan siap ditawarkan, sehingga investor tidak perlu lagi meraba-raba terkait perizinan dan kesesuaian lahan.
Langkah ke Depan
Sebagai langkah mitigasi, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berencana mengalihkan fokus pengembangan pariwisata dan pertanian ke sektor utara, seperti di wilayah Nglipar dan Gedangsari, guna mengurangi beban di wilayah selatan yang sudah jenuh.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa keberhasilan kawasan investasi, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tidak hanya bergantung pada pemberian fasilitas kemudahan izin, tetapi juga kesiapan infrastruktur, regulasi lokal, serta kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya untuk memfokuskan pembangunan pada investasi berkelanjutan di kawasan selatan Yogyakarta. Hal ini menjadi tema utama dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Triwulan Pertama Tahun Anggaran 2026 yang dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah pusat dan daerah.
Dalam arahannya, Gubernur DIY mengungkapkan kebanggaannya atas realisasi investasi DIY tahun 2025 yang mencapai Rp8,4 triliun, meningkat drastis dari Rp4,1 triliun pada tahun 2024. Capaian ini didominasi oleh investasi dalam negeri (63%) dengan sektor telekomunikasi sebagai unggulan, serta dukungan Proyek Strategis Nasional (37%) seperti pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Bawen.
Beberapa proyek strategis di kawasan selatan juga mulai menunjukkan hasil nyata, termasuk Agrowisata Pantai Baron di Gunungkidul yang telah terealisasi sebesar Rp1,5 miliar sertq Agrowisata Hargomulyo di Kulon Progo yang berhasil masuk dalam 10 besar peta potensi investasi regional versi Kementerian Investasi/BKPM RI.
Meskipun angka investasi melonjak, pemerintah mengakui adanya tantangan struktural berupa ketimpangan distribusi antarwilayah. Saat ini, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta masih mendominasi investasi karena infrastruktur yang lebih memadai, sementara Gunungkidul mencatat realisasi terendah.
Untuk merespons hal tersebut, pengembangan kawasan selatan akan dioptimalkan melalui sektor kelautan, pariwisata, dan UMKM dengan pendekatan ekonomi biru dan ekonomi hijau. Investasi di wilayah ini akan dilakukan secara selektif dan berbasis tata ruang guna melindungi ekosistem penting seperti UNESCO Global Geopark Gunung Sewu, Gumuk Pasir Pantai Selatan Bantul, dan Pegunungan Menoreh.
“Penanaman modal di kawasan selatan Yogyakarta harus mampu berjalan selaras antara mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Gubernur dalam rapat tersebut.
Visi Masa Depan
Pemerintah menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk bersinergi dalam mengoptimalkan aset daerah secara transparan dan produktif demi menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif.
“Fokus ke depan adalah memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan bersifat inklusif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas tanpa merusak daya dukung lingkungan untuk generasi mendatang.” tutur Gubernur DIY tegas.