Berita

Pengajian Rutin Ramadhan di Pemkab Gunungkidul

[PIC1]

Menaker: THR bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Jakarta – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang

Ratusan Seniman dan Budayawan Gunungkidul Hadiri Gelar Macapat

[PIC1]

Gelombang Laut Masih Tinggi

[PIC2]

Bimtek E-Purchasing

[PIC1]

Waspadai Gelombang Tinggi di Kawasan Pantai Selatan Gunungkidul

[PIC1]

“Karunia Empat Hal Yang Akan Hilang Disebabkan Oleh Empat Hal”

[PIC3]

Elisa, Peraih Nilai Tertinggi UN SMP se-DIY

[PIC1]

Gunungkidul Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

[PIC1]