Bupati Gunungkidul Perkuat Peran Dewan Kebudayaan sebagai Pilar Strategis Pembangunan Daerah

Gunungkidul – Bupati Gunungkidul menekankan pentingnya sinergi dan penyamaan persepsi bagi seluruh jajaran Dewan Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul dalam upaya melestarikan serta mengembangkan kekayaan budaya lokal. Dalam sebuah pertemuan pembinaan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Jumat, (19/6/2026) Bupati menyampaikan bahwa penataan langkah yang selaras sangat diperlukan agar profil kebudayaan kabupaten semakin baik ke depannya.

Pembentukan Dewan Kebudayaan ini tidak lepas dari kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati menegaskan bahwa landasan utama lembaga ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021.

Secara operasional di tingkat daerah, lembaga ini berpijak pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2022. Lebih jauh lagi, kebudayaan telah ditetapkan sebagai salah satu pilar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, menjadikannya komponen vital dalam visi pembangunan daerah.

Gunungkidul dinilai memiliki kekayaan budaya yang unik dan berbeda dari wilayah lain, mulai dari upacara adat, kesenian tradisional, hingga kearifan lokal yang mengakar selama berabad-abad.

Beberapa potensi unik yang disoroti meliputi Tradisi sedekah laut dan sedekah gunung (seperti di Nglanggeran dan Pundungsari), kemudian Tradisi Gumbrekan dan perayaan kelahiran ternak yang menunjukkan kedekatan masyarakat dengan alam, serta Budaya gotong-royong dalam bentuk Sambatan, Rewang, dan Munjung.

“Pembentukan dewan juga untuk menghadapi tantangan modernisasi dan arus digital. Saya menghimbau tanpa lembaga resmi yang terstruktur, nilai-nilai budaya asli berisiko hilang atau tergeser oleh budaya asing.” pesan Bupati.

Dewan Kebudayaan memiliki peran sebagai “jembatan” atau penyambung lidah antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas budaya. Berdasarkan Perbup No. 81 Tahun 2022,

“Dewan Kebudayaan ini kan juga bertugas untuk memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Bupati terkait kebijakan pemajuan kebudayaan dan anggaran di Kundho Kabudayan.” kata Bupati.

Selain itu, Dewan Kebudayaan Gunungkidul juga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program kebudayaan, baik yang bersifat benda (tangible) maupun tak benda (intangible).

“Rekan-rekan juga memiliki tugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat mengenai pelestarian situs atau tradisi sejarah agar dapat diintegrasikan ke dalam kalender acara pariwisata dan menyusun laporan berkala yang akuntabel mengenai hasil pelaksanaan tugas kepada kepala daerah.” kata Bupati.

Bupati mendorong Dewan Kebudayaan untuk segera merumuskan “Quick Wins” atau capaian nyata dalam periode 4 bulan pertama hingga satu tahun masa kerja. Hal ini diharapkan dapat menjadi warisan (legacy) yang kuat bagi identitas budaya Gunungkidul. Dengan penggalian potensi yang maksimal, Kabupaten Gunungkidul optimis dapat mengakses dukungan anggaran kebudayaan yang lebih besar untuk mendukung kelestarian peradaban di 144 dusun yang ada.

Melalui pembinaan ini, diharapkan Dewan Kebudayaan mampu melakukan analisis kekuatan dan kelemahan (SWOT) untuk merumuskan keunggulan bersaing Gunungkidul di kancah yang lebih luas.

Leave Your Comment

Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.