Perkuat Pondasi Ekonomi, Pemkab Gunungkidul dan BPS Berkolaborasi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai langkah strategis untuk memotret wajah ekonomi daerah secara akurat. Kegiatan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia setiap sepuluh tahun sekali.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DIY, Endang Tri Wahyuningsih, dalam sambutannya menekankan bahwa data hasil SE2026 akan menjadi pondasi penting bagi penyusunan kebijakan yang mendukung dunia usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendominasi struktur ekonomi daerah. Di Gunungkidul sendiri, hasil sensus sebelumnya menunjukkan bahwa 98,72% usaha merupakan skala mikro dan kecil.

“Sensus ini bukan sekadar rutinitas, melainkan agenda nasional untuk memotret potensi ekonomi, mulai dari pengembangan UMKM, penyediaan infrastruktur, hingga program pembinaan yang tepat sasaran,” ujar Endang.

Ia juga menambahkan bahwa SE2026 kali ini akan mencakup sektor yang lebih luas, termasuk sektor pertanian yang menjadi basis ekonomi di Gunungkidul dan Kulon Progo, serta potensi industri kreatif dan pariwisata.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan baik oleh pihak BPS maupun Pemerintah Daerah adalah mengenai kerahasiaan data. Masyarakat diimbau untuk memberikan data yang jujur dan apa adanya tanpa perlu merasa khawatir terkait masalah perpajakan.

Terkait isu yang menyebar di masyarakat, BPS menegaskan bahwa mereka bukan instansi pemungut pajak. Data yang dikumpulkan akan diolah secara agregat (gabungan), bukan bersifat individu (by name by address).

“Identitas dan data responden dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang dan murni digunakan untuk kepentingan statistik pembangunan.” tegas Endang.

Ia juga berpesan, masyarakat diharapkan menerapkan slogan TIR (Terima petugas, Isi data dengan benar, dan Rahasia terjaga).

“Petugas kita dilengkapi seragam, Id card dan surat tugas, apabila atribut tersebut tidak lengkap, masyarakat berhak menolak untuk disensus dan petugas diminta untuk melengkapi atribut tersebut terlebih dahulu,” ujar Endang.

Pelaksanaan lapangan SE2026 di Kabupaten Gunungkidul melibatkan sebanyak 1.039 petugas yang bertugas mulai 15 Juni hingga 31 Agustus. Hingga akhir Juni, progres pendataan ditargetkan mampu mencapai 25%, di mana saat ini Gunungkidul mencatatkan progres tertinggi di antara kabupaten/kota lain di DIY, serta Pencanangan dilaksanakan di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Senin, (29/6/2026).

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati untuk menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah, Panewu, hingga Lurah agar mendukung penuh jalannya sensus. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya provokasi atau berita bohong (hoaks) di media sosial yang dapat menghambat kinerja petugas di lapangan.

Bupati juga mengapresiasi pemilihan para petugas sensus yang mayoritas adalah perempuan atau “Srikandi”. Keramahan khas warga Gunungkidul dianggap sebagai “jurus jitu” agar kehadiran petugas diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Kami berpesan kepada para petugas untuk mengedepankan profesionalisme dan keramahan. Jangan sampai warga merasa terancam; sebaliknya, tunjukkan bahwa pendataan ini adalah untuk kepentingan kesejahteraan mereka sendiri,” ungkap Bupati Endah.

Sebagai penutup, Bupati Endah mengutip semangat “Deklarasi Ekonomi” Bung Karno tahun 1963, yang menekankan pentingnya mengerahkan segenap potensi nasional untuk meningkatkan produksi dan penghasilan negara. Data akurat dari SE2026 diharapkan menjadi kunci bagi Gunungkidul untuk menjawab “revolusi tuntutan rakyat” akan kesejahteraan dan layanan publik yang lebih baik melalui kebijakan yang berbasis data (data-driven policy).

Leave Your Comment

Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.