
Pemkab Gunungkidul Resmi Berlakukan WFH bagi ASN, Merujuk pada SE Mendagri Tentang Transformasi Budaya Kerja
Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dasar kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara







